Bantuan Modal pemerintah kepada para pelaku usaha pemula.
Banyak orang yang ingin menjalankan sebuah usaha dan bisnis sendiri tapi tidak semua orang kemudian dapat terjun ke dunia bisnis dan atau usaha salah satu faktor penyebabnya adalah permodalan. Ketiadaan modal usaha baik itu dari segi finansial maupun dari segi yang lain termasuk kecapakan menjadikan terhambatnya sebuah usaha dan atau bisnis. Dengan kondisi perekonomian negara yang masih kurang stabil sehingga berakibat pada tingginya angka kemiskinan membuat gairah usaha kecil menengah kian surut.
Mengacu pada data yang dimiliki Pemerintah sebagai penyelenggara negara ternyata menyadari akan hal tersebut dan menanggulangi masalah permodalan khususnya usaha kecil dan menengah, pemerintah kemudian mencanangkan berbagai program yang bertujuan untuk membantu para pelaku usaha baik dengan sistem pinjaman lunak maupun hibah.
PNPM dan KUR Serta P2KP dan berbagai program pengentasan fakir miskin berupa pinjaman yang saat ini sudah sangat
populer di kalangan masyarakat dari tahun ke tahun tidak pernah ada habisnya. Meski dalam pelaksanaannya masih perlu
beberapa perbaikan terkait tidak tepat guna yang dilakukan oleh para
peminjam yang ternyata telah bekerja sama dengan pihak surveyor bank
sehingga dana yang seharusnya di jadikan sebagai modal usaha kemudian
dijadikan sebagai alat untuk membeli beberapa barang konsumtif.
Namun,
secara umum program ini telah membantu banyak pelaku UKM, sayangngya KUR dan PNPM serta P2KP adalah bantuan dalam bentuk pinjaman tidak ubahnya seperti bank, dan tentunya hal ini sudah sering anda dengar dan cukup memberatkan bukan.
Anda ingin mendapatkan modal dengan sistem hibah alias tanpa pengembalian ?
Pemerintah dengan programnya GKN atau Gerakan Kewirausaan Nasional telah mengalokasikan dana Ratusan Milliar kepada para pelaku usaha kecil menengah guna mendongkrak pertumbuhan usaha mikro. Bantuan ini diberikan dalam bentuk modal usaha hibah sehingga tidak perlu dikembalikan karena bantuan ini adalah hibah murni.
Anda tertarik ? Tunggu kelanjutan beritanya

0 comments:
Post a Comment